Tugas pokok staf IRJ

 

Kepala

1. Dalam menjalankan tugasnya Kepala Instalasi Rawat Jalan  dibantu oleh 1 (satu ) orang Wakil Kepala, yaitu :

2. Wakil Kepala  berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Instalasi Rawat       

    Jalan.

 

Wakil Kepala

1.       Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Kepala Instalasi Rawat Jalan dalam memimpin, menyusun kebijakan , membina , mengkoordinasikan dan mengawasi serta melakukan           

          pengendalian terhadap pelaksanaan tugas Rumah Sakit di Instalasi Rawat Jalan sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku..

2.       Wakil Kepala mempunyai fungsi sebagai pelaksana tugas apabila Kepala Instalasi Rawat Jalan berhalangan.

3.       Melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Kepala Instalasi Rawat Jalan.

 

Koordinator Administrasi Umum (Tata usaha)

1.        Melakukan urusan surat menyurat, pengetikan dan penggandaan

2.        Melakukan tata kearsipan/pengendalian dokumen mutu, pedoman mutu, catatan mutu

3.       Menetapkan sasaran mutu

4.       Menyusun dan memelihara data perencanaan serta pengembangan pegawai

5.       Menyiapkan bahan dan memproses pengangkatan, kenaikan pangkat, penempatan pegawai dan segala sesuatu yang berhubungan dengan 

          kepegawaian.

6.       Menyiapkan bahan dan melakukan upaya dalam meningkatkan disiplin pegawai serta mengurus kesejahteraan dan kedudukan hukum pegawai.

7.       Menyelenggarakan penyusunan administrasi dan keuangan meliputi penerimaan, penyimpanan dan pengeluaran sesuai prosedur dan ketentuan yang

          berlaku.

8        Mengkoordinir penyusunan tarif di IRJ

9.       Mengadakan kerja sama yang harmonis dengan bagian Keuangan Rumah Sakit dalam rangka pembinaan tehnis administrasi dan pertanggungan jawab

           terhadap Instalasai Rawat Jalan

10.      Menyusun dan melaporkan secara berkala realisasi penerimaan serta pengeluaran anggaran belanja Instalasi Rawat Jalan sekaligus sebagai bahan

           penyusunan laporan tahunan Instalasi Rawat Jalan.

 

Koordinator Pelayanan Medik

Membuat perencanaan proses pelayanan medik, menentukan Standar Pelayanan Minimal di IRJ, menentukan Standar Pelayanan Publik di IR

Monitoring jalannya pelayanan medik di IRJ

Evaluasi ketidak sesuaian produk layanan di IRJ melalui manajemen komplen

 

Koordinator Pendidikan dan Penelitian

1.       Menyusun rencana kebutuhan pendidikan , pelatihan dan upaya pengembangan tenaga.

2.        Menilai dan menyiapkan data untuk pengiriman tenaga yang akan mengikuti pendidikan dan pelatihan.

3.       Mengkoordinasikan semua kebutuhan untuk kegiatan penelitian , pengembangan serta melakukan bimbingan dan pemantauan terhadap pelaksanannya.

 

Koordinator Promosi Kesehatan

Membuat perencanaan, melaksanakan dan evaluasi kegiatan yang berkaitan dengan promosi kesehatan: Customer Relationship Management

 

Koordinator Penunjang Medik

Koordinasi pengajuan kebutuhan alat kedokteran (alked) dari Unit unit Rawat Jalan/poli

Monitoring kesesuaian spesifikasi alked antara yang diminta dan yang diterima

Koordinasi dengan depo farmasi untuk ketersediaan obat di IRJ

 

Koordinator Logistik

1.        Melakukan tata usaha serta pemeliharaan perlengkapan

2.        Menginventarisasi barang – barang Instalasi Rawat Jalan

3.        Menyusun rencana kebutuhan serta menyediakan barang non medik

4.        Mengawasi dan bertanggung jawab terhadap semua harta kekayaan Instalasi Rawat Jalan agar selalu dalam keadaan baik, lengkap, aman  serta selalu

         siap pakai.

5.        Melaksanakan invetarisasi harta kekayaan Instalasi Rawat Jalan yang berada di lingkungan Instalasi Rawat Jalan.

6.        Bertanggung jawab terhadap kebersihan  dan tata tertib di lingkungan Instalasi Rawat Jalan dan bekerja sama dengan cleaning service.

 

Koordinator Informatika Kesehatan

1.       Koordinasi dengan Instalasi TI untuk perencanaan tampilan electronic medical record masing masing Unit rawat jalan

2.       Menghimpun , memelihara dan mensistematiskan rekam medik  bagi URJ yang masing menggunakan buku status

3.       Melakukan kegiatan Rekam Medik

4.       Menyajikan informasi Rekam Medik bagi yang membutuhkan

5.       Evaluasi dan mengirim umpan balik kelengkapan entry data electronic medical record

 

Koordinator keperawatan

Tugas mengkoordinasi, mengatur, mengendalikan kegiatan asuhan keperawatan , kebutuhan tenaga, perlengkapan dan fasilitas keperawatan, pembinaan dan bimbingan asuhan keperawatan, etika, dan mutu keperawatan.